JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sampai sekarang masih menemui jalan buntu. Pemerintah dan DPR belum menemukan format BPJS yang ideal. Di tengah kontroversi BPJS tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencoba menawarkan konsep jalan tengah sebagai solusi atas buntunya pembahasan BPJS. DJSN mengusulkan sebaiknya dibentuk BPJS baru khusus melayani jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Anggota DJSN Bambang Purwoko mengatakan, pembentukan BPJS baru itu akan menyelesaikan kisruh soal pembentukan BPJS, seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
DJSN usul BPJS baru khusus kaum miskin
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sampai sekarang masih menemui jalan buntu. Pemerintah dan DPR belum menemukan format BPJS yang ideal. Di tengah kontroversi BPJS tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencoba menawarkan konsep jalan tengah sebagai solusi atas buntunya pembahasan BPJS. DJSN mengusulkan sebaiknya dibentuk BPJS baru khusus melayani jaminan sosial bagi masyarakat miskin. Anggota DJSN Bambang Purwoko mengatakan, pembentukan BPJS baru itu akan menyelesaikan kisruh soal pembentukan BPJS, seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).