KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi ASN, TNI dan Polri. Maklum saja, saat ini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi pekerja pada penyelenggara negara itu. Ketua DJSN, Sigit Priohutomo bilang, penyelenggaraan jaminan sosial bagi ASN, TNI, POLRI masih secara parsial. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk ASN diatur Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
DJSN usulkan jaminan sosial ASN dikelola BPJS-TK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi ASN, TNI dan Polri. Maklum saja, saat ini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi pekerja pada penyelenggara negara itu. Ketua DJSN, Sigit Priohutomo bilang, penyelenggaraan jaminan sosial bagi ASN, TNI, POLRI masih secara parsial. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk ASN diatur Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).