JAKARTA. Setelah diambil sumpahnya pada akhir pekan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membagi posisi dan tugas untuk masing-masing anggotanya. Pembagian posisi dan tugas tersebut sesuai amanat pasal 10 ayat 4 dan pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam pembagian tugas tersebut, Muliaman didaulat sebagai ketua merangkap anggota DK OJK. Lalu, Rahmat Waluyanto menempati posisi wakil ketua OJK, ketua komite etik dan merangkap anggota OJK. Sedangkan, Nurhaida bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota. Lalu, Nelson Tampubolon bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan dan merangkap anggota. Mantan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ilya Avianti bertugas sebagai ketua dewan audit, sedangkan Kusumaningtuti SS bertugas sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
DK OJK bagi-bagi tugas
JAKARTA. Setelah diambil sumpahnya pada akhir pekan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membagi posisi dan tugas untuk masing-masing anggotanya. Pembagian posisi dan tugas tersebut sesuai amanat pasal 10 ayat 4 dan pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam pembagian tugas tersebut, Muliaman didaulat sebagai ketua merangkap anggota DK OJK. Lalu, Rahmat Waluyanto menempati posisi wakil ketua OJK, ketua komite etik dan merangkap anggota OJK. Sedangkan, Nurhaida bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota. Lalu, Nelson Tampubolon bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan dan merangkap anggota. Mantan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ilya Avianti bertugas sebagai ketua dewan audit, sedangkan Kusumaningtuti SS bertugas sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.