KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan tingkatkan target penerimaan pajak. Dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, penerimaan pajak yang masuk dalam APBD 2018 dipatok senilai Rp 38,125 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp 2,765 triliun dibandingkan Rencana dalam APBD-P 2017 senilai Rp 36,125 triliun. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna merealisasikan target tersebut adalah dengan memberlakukan disinsentif pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
DKI akan beri disinsentif pajak gedung tak berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan tingkatkan target penerimaan pajak. Dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, penerimaan pajak yang masuk dalam APBD 2018 dipatok senilai Rp 38,125 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp 2,765 triliun dibandingkan Rencana dalam APBD-P 2017 senilai Rp 36,125 triliun. Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna merealisasikan target tersebut adalah dengan memberlakukan disinsentif pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).