DKI akan beri disinsentif pajak gedung tak berizin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan tingkatkan target penerimaan pajak. Dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, penerimaan pajak yang masuk dalam APBD 2018 dipatok senilai Rp 38,125 triliun.

Nilai tersebut meningkat Rp 2,765 triliun dibandingkan Rencana dalam APBD-P 2017 senilai Rp 36,125 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna merealisasikan target tersebut adalah dengan memberlakukan disinsentif pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


"Nanti kita usulkan disinsentifnya bagi gedung-gedung yang tidak memiliki izin, maka PBB-nya akan dikenakan lebih tinggi dibandingkan yang memiliki izin," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Meski demikian, Edi belum bisa menaksir potensi penerimaan dari rencana disinsentif pajak ini. Sebab pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP).

Sebab urusan izin, kata Edi ada dalam kewenangan Dinas PMTSP. Mereka yang nanti akan mendata gedung mana saja yang izinnya bermasalah, termasuk soal jenis izinnya.

"Kita lagi koordinasi dengan PMTSP soal pendataan tersebut. kita periksa izinnya apakah SLF, UU gangguan, IMB, atau izin lainnya. Nanti mereka yang bermasalah akan dikenakan NJOP per meter bangunan yang kebih tinggi," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto