KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun. Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi. Apabila wacana itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli.
DKI akan berlakukan pembatasan umur kendaraan, harga mobil tua bisa anjlok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun. Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi. Apabila wacana itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli.