DKI akan berlakukan pembatasan umur kendaraan, harga mobil tua bisa anjlok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Salah satu arahannya, yakni membatasi peredaran kendaraan pribadi di atas 10 tahun. 

Anies meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, yang pada 2025 dilarang beroperasi. 

Apabila wacana itu jadi diberlakukan maka harga mobil tua akan semakin turun, bahkan anjlok karena tidak ada warga Ibu Kota yang membeli. 


Baca Juga: Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi

"Sudah pasti harganya semakin turun, di negara yang memberlakukan aturan ini juga seperti itu. Otomatis harga mobil tuanya menjadi sangat murah sekali," ujar Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8). 

Heru yang juga pedagang mobil seken di bursa mobil bekas WTC Mangga Dua menjelaskan, setiap tahun harga mobil bekas mengalami penurunan harga antara tujuh hingga 10%, jika aturan ini berlaku maka penyusutannya semakin tinggi lagi. 

"Bisa murah sekali harganya dan peminatnya juga akan semakin kecil. Mobil-mobil tua peredarannya akan ke daerah-daerah yang tidak memberlakukan aturan ini," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Dilarang Beroperasi di Jakarta, Harga Mobil Tua Bisa Anjlok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi