JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembayaran Rp 5.000 untuk penggunaan plastik keresek ketika berbelanja. Meski demikian, kini Pemprov DKI Jakarta masih akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DKI akan buat aturan plastik Rp 5.000
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembayaran Rp 5.000 untuk penggunaan plastik keresek ketika berbelanja. Meski demikian, kini Pemprov DKI Jakarta masih akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).