KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan nota keberatan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi di Indonesia, jika para pencari suaka tidak segera pindah dari lokasi pengungsian di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, para pengungsi diberikan waktu sampai Sabtu (31/8/2019) malam, untuk menempati gedung milik Pemprov DKI itu. "Kita bikin nota keberatan melalui Deplu (jika pencari suaka tidak pindah setelah 31 Agustus). Kita harus tegas kepada mereka," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (30/8).
DKI akan kirim nota keberatan ke UNHCR jika pencari suaka tak pindah dari pengungsian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan nota keberatan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi di Indonesia, jika para pencari suaka tidak segera pindah dari lokasi pengungsian di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, para pengungsi diberikan waktu sampai Sabtu (31/8/2019) malam, untuk menempati gedung milik Pemprov DKI itu. "Kita bikin nota keberatan melalui Deplu (jika pencari suaka tidak pindah setelah 31 Agustus). Kita harus tegas kepada mereka," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (30/8).