JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperbaiki pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS), termasuk alasan yang diberikan rumah sakit swasta. Ini merupakan langkah yang akan diambil pasca mundurnya 16 rumah sakit swasta dari program tersebut."Kita akan mencari win-win solution. Kita akan mengecek, benarkah pembayarannya rendah. Karena pengakuan itu tidak bisa sepihak dari pihak RS saja," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati, Senin (20/5).Dien mengatakan, pada Selasa (21/5) ia akan bertemu dengan organisasi profesi dokter dan juga asosiasi RS di Jakarta sebagai perwakilan untuk membahas masalah ini.Menurutnya sistem Indonesia Case Based Group (INA-CBG) yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diterapkan dalam KJS tidaklah buruk. Sebab, sistem ini telah memperbaiki sistem rujukan dari Puskesmas ke RS. Pihak RS dan tentunya Kementerian Kesehatan ikut menggagas sistem tersebut. INA-CBG merupakan sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK) yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya perawatan yang sama. Sistem ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan. Namun kemudian. kata Dien, RS menolak lagi sistem ini. Alhasil, perlu adanya pembahasan ulang lagi. Namun ia menegaskan, sejatinya tidak baik RS mencari untung yang terlalu besar.
DKI akan perbaiki program Kartu Jakarta Sehat
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperbaiki pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS), termasuk alasan yang diberikan rumah sakit swasta. Ini merupakan langkah yang akan diambil pasca mundurnya 16 rumah sakit swasta dari program tersebut."Kita akan mencari win-win solution. Kita akan mengecek, benarkah pembayarannya rendah. Karena pengakuan itu tidak bisa sepihak dari pihak RS saja," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati, Senin (20/5).Dien mengatakan, pada Selasa (21/5) ia akan bertemu dengan organisasi profesi dokter dan juga asosiasi RS di Jakarta sebagai perwakilan untuk membahas masalah ini.Menurutnya sistem Indonesia Case Based Group (INA-CBG) yang ditawarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan diterapkan dalam KJS tidaklah buruk. Sebab, sistem ini telah memperbaiki sistem rujukan dari Puskesmas ke RS. Pihak RS dan tentunya Kementerian Kesehatan ikut menggagas sistem tersebut. INA-CBG merupakan sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK) yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya perawatan yang sama. Sistem ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan. Namun kemudian. kata Dien, RS menolak lagi sistem ini. Alhasil, perlu adanya pembahasan ulang lagi. Namun ia menegaskan, sejatinya tidak baik RS mencari untung yang terlalu besar.