DKI akan razia motor penunggak pajak



JAKARTA. Info penting bagi masyarakat DKI Jakarta pemilik kendaraan bermotor, khususnya yang pajak kendaraan motor atau mobilnya menunggak. Pemerintah DKI Jakarta akan menertibkan pajak Anda dengan menggelar razia kendaraan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, apabila dalam razia tersebut kendaraan bermotor yang terjaring pajaknya menunggak lebih dari dua tahun, kendaraan akan langsung di sita.

"Tapi kalau masih 1- 2 tahun menunggaknya, suratnya yang di sita," katanya seperti dikutip dari beritajakarta.com, Jumat (24/2).


Edi mengatakan, razia dilakukan karena angka penunggak pajak kendaraan di Jakarta tinggi. Untuk motor saja misalnya, jumlah penunggak pajak mencapai 3,2 juta motor. Sedangkan umlah penunggak pajak kendaraan mobil mencapai 600.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini