Jakarta. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan, wajib pajak jenis pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar wajib membayar tunggakan tagihannya sebelum tahun 2015. Tahun 2015 adalah tahun diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun, Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan maksimal Rp 1 miliar. "Jika objek pajak PBB-P2 dengan nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar mempunyai tunggakan sampai dengan tahun 2015 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka wajib pajak tetap harus membayar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2016).
DKI akan terus tagih tunggakan tagihan PBB
Jakarta. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan, wajib pajak jenis pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar wajib membayar tunggakan tagihannya sebelum tahun 2015. Tahun 2015 adalah tahun diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rumah Susun, Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan maksimal Rp 1 miliar. "Jika objek pajak PBB-P2 dengan nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar mempunyai tunggakan sampai dengan tahun 2015 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka wajib pajak tetap harus membayar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2016).