JAKARTA. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas kekalahan mereka di PTUN Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulau I, F, dan K. Sumarsono menyampaikan alasan Pemprov DKI mengajukan banding."Pertama, (di pengadilan) yang lalu memang tidak dilengkapi atau ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu, Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.
DKI bawa tiga bukti banding kasus reklamasi
JAKARTA. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan Pemprov DKI akan mengajukan banding atas kekalahan mereka di PTUN Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulau I, F, dan K. Sumarsono menyampaikan alasan Pemprov DKI mengajukan banding."Pertama, (di pengadilan) yang lalu memang tidak dilengkapi atau ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu, Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.