JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok. Setelah punya Perda ini, DKI Jakarta berharap akan mendapatkan jatah dari pajak rokok sebesar Rp 400 miliar mulai tahun depan. Seperti kita tahu, Kamis (24/10) kemarin rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan telah memutuskan untuk menyetujui Perda Pajak Rokok. Pembentukan Perda Pajak Rokok ini sebagai turunan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menjelaskan, Perda Pajak Rokok ini akan memperkuat basis pajak daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda menetapkan pajak rokok sebanyak 70% akan digunakan untuk sektor kesehatan termasuk menanggulangi dampak lingkungan akibat rokok.
DKI berharap dapat Rp 400 miliar
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok. Setelah punya Perda ini, DKI Jakarta berharap akan mendapatkan jatah dari pajak rokok sebesar Rp 400 miliar mulai tahun depan. Seperti kita tahu, Kamis (24/10) kemarin rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan telah memutuskan untuk menyetujui Perda Pajak Rokok. Pembentukan Perda Pajak Rokok ini sebagai turunan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menjelaskan, Perda Pajak Rokok ini akan memperkuat basis pajak daerah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda menetapkan pajak rokok sebanyak 70% akan digunakan untuk sektor kesehatan termasuk menanggulangi dampak lingkungan akibat rokok.