JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku pada 1 April 2017. Dalam aturan tersebut, transportasi online harus melakukan pengujian berkala atau KIR seperti angkutan konvensional lainnya.Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, angkutan online yang belum melakukan uji KIR setelah tanggal 1 April belum akan ditindak."Tidak serentak 1 April mereka yang belum KIR langsung kita kandangin, itu tidak. Kami beri waktu karena jumlah tempat uji KIR kita sedikit dan kendaraannya banyak, maka diberikan waktu tiga bulan perpanjangan ini," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3/).
DKI beri waktu 3 bulan bagi taksi online uji KIR
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku pada 1 April 2017. Dalam aturan tersebut, transportasi online harus melakukan pengujian berkala atau KIR seperti angkutan konvensional lainnya.Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, angkutan online yang belum melakukan uji KIR setelah tanggal 1 April belum akan ditindak."Tidak serentak 1 April mereka yang belum KIR langsung kita kandangin, itu tidak. Kami beri waktu karena jumlah tempat uji KIR kita sedikit dan kendaraannya banyak, maka diberikan waktu tiga bulan perpanjangan ini," ujar Sumarsono di Graha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3/).