KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi dapat berbuntut panjang, bila Kementerian ATR/BPN menyetujuinya. Dampak itu terutama akan dirasakan Pemprov DKI Jakarta selaku pemohon. "Jadi dampaknya itu akan besar, akan bisa dituntut lah. Pemda DKI kalau dituntut gimana?" kata pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung kepada
KompasProperti, Jumat (12/1). Sebelum sertifikat HGB diserahkan Pemprov DKI, ada beragam proses perizinan yang telah dipenuhi oleh pengembang selaku investor.
Belum lagi, kata Arie, sejumlah kontribusi yang harus dibayar pengembang setiap tahunnya, yang memang diatur di dalam perjanjian sebelum penyerahan sertifikat itu. "Dia (pengembang) harus bayar
initial working fund, dia harus bayar kontribusi tiap tahun, itu diperjanjikan hak-hak itu. Itu sudah diperjanjikan. Kalau sudah diperjanjikan itu bisa digugat dan itu semua," kata Arie. Meskipun pemerintahan Pemprov DKI telah bergulir, ia mengingatkan, agar kepala daerah saat ini tidak sewenang-wenang dalam mengubah kebijakan. Pasalnya, perjanjian kerja sama yang telah disepakati, dibuat atas nama Pemprov DKI sebagai lembaga bukan perorangan kepala daerah. "Pemda DKI kan bukan Sutiyoso, bukan Fauzi Bowo, bukan Ahok, dan bukan Anies. Ini kan lembaga," cetus Arie. Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan. Sertifikat ini, termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Tidak dipenuhinya permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lantaran sertifikat HGB pulau reklamasi telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.
"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya itu bisa-bisa saja, tapi untuk kita, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak. (Dani Prabowo) Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul:
Nekat Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Pemprov DKI Bisa Digugat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia