DKI bisa kehilangan Rp 13 triliun dari pajak tanah



JAKARTA. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menjelaskan rencana Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

Bahkan, lanjut dia, Pemprov DKI bakal kehilangan sumber pendapatan hingga belasan triliun rupiah. "Sudah pasti kehilangan, tahun ini (kehilangan PAD) bisa sampai Rp 13 triliun," kata Agus, di Balai Kota, Jumat (6/2). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, pihaknya menargetkan Rp 7,5 triliun pendapatan dari PBB-P2 serta Rp 5,5 triliun dari BPHTB.


Target ini, lanjut dia, meningkat dibandingkan target penerimaan pajak tahun lalu, yakni sebesar Rp 6,5 triliun untuk PBB-P2 dan Rp 5 triliun pendapatan dari BPHTB.

"Kemungkinan ada evaluasi kembali pada APBD dari sektor pendapatan dan juga belanja. Karena DKI bisa belanja karena ada pendapatannya," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI itu.

Kendati demikian, ia mengaku optimis pemerintah pusat memiliki kebijakan alternatif untuk menutupi penghapusan PBB dan BPHTB. Ia meyakini pemerintah memiliki solusi agar pemerintah daerah terus menggenjot pendapatan daerah dari pajak.

"Bisa saja solusinya pengenaan biaya transaksi saat jual beli tanah dan bangunan. Kalau polanya seperti itu, pembayaran pajak bukan tahunan tapi per transaksi. Kami tidak bisa berandai-andai berapa peluang pendapatan daerah kalau polanya seperti itu, karena bisa jadi kami juga tidak dapat pendapatan, karena tidak ada transaksi di tahun tersebut," kata Agus. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia