Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencermati pelanggaran prosedur teknis dalam penggusuran yang kerap dilakukan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Indikasinya, ada ketidakseragaman informasi yang sampai ke warga penggusuran. "Yang biasa kita tau kan ada surat peringatan satu, dua, tiga, terus surat perintah bongkar. Tapi proses itu tidak seragam. Ada yang ngomong langsung, ada yang tidak. Ada yang sosialisasi, ada yang tidak," kata salah satu anggota LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015). Menurut Atika, ketiadaan ini membuat prosedur di lapangan tidak seragam. Oleh karenanya, Atika berpandangan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memilki sebuah standar untuk proses penggusuran.
DKI diminta segera buat SOP penggusuran
Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencermati pelanggaran prosedur teknis dalam penggusuran yang kerap dilakukan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Indikasinya, ada ketidakseragaman informasi yang sampai ke warga penggusuran. "Yang biasa kita tau kan ada surat peringatan satu, dua, tiga, terus surat perintah bongkar. Tapi proses itu tidak seragam. Ada yang ngomong langsung, ada yang tidak. Ada yang sosialisasi, ada yang tidak," kata salah satu anggota LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015). Menurut Atika, ketiadaan ini membuat prosedur di lapangan tidak seragam. Oleh karenanya, Atika berpandangan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memilki sebuah standar untuk proses penggusuran.