KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal merevisi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan di wilayahnya. Revisi dilakukan untuk memisahkan zonasi kawasan pemukiman dari zonasi kawasan komersial. Sebab, kawasan komersial mengalami kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,4% pada tahun ini. Dengan revisi ini maka kawasan pemukiman tidak akan mengalami kenaikan NJOP sebesar kawasan komersial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hasil rapat dirinya dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terungkap bahwa ada sebanyak 270.000 rumah yang mengalami kenaikan NJOP, karena bersinggungan dengan kawasan komersial.
DKI evaluasi kenaikan NJOP 270.000 rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal merevisi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan di wilayahnya. Revisi dilakukan untuk memisahkan zonasi kawasan pemukiman dari zonasi kawasan komersial. Sebab, kawasan komersial mengalami kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,4% pada tahun ini. Dengan revisi ini maka kawasan pemukiman tidak akan mengalami kenaikan NJOP sebesar kawasan komersial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hasil rapat dirinya dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terungkap bahwa ada sebanyak 270.000 rumah yang mengalami kenaikan NJOP, karena bersinggungan dengan kawasan komersial.