JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi keterlambatan atas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Penghapusan sanksi ini sebagai kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72. Insentif ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Nomor 1594 tahun 2017. SK ini ditandatangani Kepala BPRD Edi Sumantri pada 19 Juli 2017 dan berlaku efektif sejak saat itu hingga 31 Agustus 2017. Menurut SK tersebut, penghapusan kedua sanksi pajak diberikan ke wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang. Tanpa memandang waktu tunggakan pajak kendaraan bermotor, tiap penunggak berhak mendapatkan pembebasan denda.
DKI gratiskan denda pajak kendaraan bermotor & BBN
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi keterlambatan atas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Penghapusan sanksi ini sebagai kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72. Insentif ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Nomor 1594 tahun 2017. SK ini ditandatangani Kepala BPRD Edi Sumantri pada 19 Juli 2017 dan berlaku efektif sejak saat itu hingga 31 Agustus 2017. Menurut SK tersebut, penghapusan kedua sanksi pajak diberikan ke wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang. Tanpa memandang waktu tunggakan pajak kendaraan bermotor, tiap penunggak berhak mendapatkan pembebasan denda.