DKI Jakarta akan evaluasi izin minimarket



JAKARTA. Selama beberapa tahun terakhir pertumbuhan minimarket di Ibukota semakin menjamur. Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, dalam kurun waktu 2012-2014 muncul 360 minimarket baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang diberi mandat khusus untuk mengurusi pertumbuhan mini market menuturkan pihaknya tidak akan menghilangkan keberadaan minimarket sama sekali. Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi pertumbuhannya agar tidak mematikan pasar tradisional maupun warung-warung kecil. 

Ia berencana untuk mengevaluasi izin pendirian minimarket di DKI Jakarta. "Jadi yang akan kita lakukan bukan pembatasan izin secara menyeluruh, tapi kita akan mengevaluasi izin mini market tersebut,"ujarnya Jumat (19/12).


Dalam rangka evaluasi izin tersebut, Djarot meminta kepada kelurahan dan kecamatan untuk mengontrol keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing. Ia mengaku heran dengan pertumbuhan mini market di Jakarta. Dalam satu jalan yang sama, bisa terdapat hingga tiga minimarket yang berbeda. Bahkan, lanjutnya, ada minimarket yang berdampingan atau berseberangan.

"Harus ada kontrol dari kelurahan dan kecamatan terhadap keberadaan minimarket. Tidak boleh ada pembiaran. Kalau dibiarkan rakyat kecil kita mati," tegas Djarot.

Terhadap minimarket yang telah berdiri, Djarot menuturkan Pemprov DKI Jakarta akan meminta pengelola menyediakan area khusus bagi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Ada kewajiban sosial dari setiap minimarket untuk menjual produk UMKM dari masyarakat. Minimarket tidak boleh kaya sendiri tanpa melihat masyarakat sekitar, " ucap Djarot.

Sesuai dengan data yang dilansir oleh Biro Perekonomian DKI Jakarta, pada 2012 tercatat 1.868 mini market di DKI Jakarta. Pada tahun 2013, jumlahnya bertambah menjadi 2.104 gerai dan pada 2014 mencapai 2.148 gerai. Rata-rata dalam satu kelurahan terdapat 6-8 mini market, padahal idealnya hanya 2-tiga gerai saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan