DKI Jakarta atur penggunaan masker dengan ketat, analis ini terapkan standard WHO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan masker saat keluar rumah dan berinteraksi menjadi cara yang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan standard jenis masker yang digunakan yaitu masker kain berbahan katun minimal dua lapis dan masker bedah. 

Aturan tersebut juga kini secara tegas diterapkan oleh DKI Jakarta. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi yaitu kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum atau denda administratif senilai maksimal Rp 250.000.

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta memilih menggunakan masker bedah sesuai saran WHO. Dia menggunakan satu masker bedah untuk satu hari, setelah dipakai seharian dia akan membuang masker tersebut.


"Saya dan istri lebih nyaman menggunakan masker bedah, dan kalau harus makan di resto, saya lebih suka mengantongi agar tetap bersih," jelasnya. 

Baca Juga: Sejuta lebih kasus Covid-19 di RI, ini cara membedakan gejala Covid-19 dan flu biasa

Sementara itu, Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr memilih menggunakan masker kain berbahan katun dengan minimal dua lapis ketimbang masker bedah. Dia telah menyiapkan beberapa masker di rumah dan dicuci dua hari sekali. 

"Dan kalau keluar bawa dua untuk jaga-jaga. Satu dipakai, satu sebagai cadangan," jelas Zamzami, Rabu (27/1). 

Untuk menjaga kebersihan masker kain saat digunakan di luar rumah, apabila Zamzami harus melepaskannya seperti saat makan maka dia memilih mengantongi maskernya. 

Dalam mengantonginya, dia tetap memperhatikan detail melipat bagian dalam supaya tidak terkena benda lain yang berpotensi terpapar virus Corona. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (27/1): Bertambah 11.948 kasus baru, jangan lupa 5 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi