KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan masker saat keluar rumah dan berinteraksi menjadi cara yang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan standard jenis masker yang digunakan yaitu masker kain berbahan katun minimal dua lapis dan masker bedah. Aturan tersebut juga kini secara tegas diterapkan oleh DKI Jakarta. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi yaitu kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum atau denda administratif senilai maksimal Rp 250.000. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta memilih menggunakan masker bedah sesuai saran WHO. Dia menggunakan satu masker bedah untuk satu hari, setelah dipakai seharian dia akan membuang masker tersebut.
DKI Jakarta atur penggunaan masker dengan ketat, analis ini terapkan standard WHO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan masker saat keluar rumah dan berinteraksi menjadi cara yang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. World Health Organization (WHO) telah menetapkan standard jenis masker yang digunakan yaitu masker kain berbahan katun minimal dua lapis dan masker bedah. Aturan tersebut juga kini secara tegas diterapkan oleh DKI Jakarta. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi yaitu kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum atau denda administratif senilai maksimal Rp 250.000. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta memilih menggunakan masker bedah sesuai saran WHO. Dia menggunakan satu masker bedah untuk satu hari, setelah dipakai seharian dia akan membuang masker tersebut.