KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan, realisasi pajak tahun 2020 mencapai lebih dari Rp 31 triliun. “Realisasi pajak tahun 2020 mencapai Rp 31,92 triliun,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu kepada Kontan, Senin (4/1). Pendapatan pajak itu diantaranya berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,87 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,66 triliun. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 995,17 miliar. Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 78,58 miliar. Pajak hotel sebesar Rp 753,13 miliar. Pajak restoran sebesar Rp 1,93 triliun. Pajak hiburan sebesar Rp 220,23 miliar. Pajak reklame sebesar Rp 827,48 miliar.
DKI Jakarta catat penerimaan pajak Rp 31,92 triliun di 2020 dari 13 jenis pajak ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan, realisasi pajak tahun 2020 mencapai lebih dari Rp 31 triliun. “Realisasi pajak tahun 2020 mencapai Rp 31,92 triliun,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu kepada Kontan, Senin (4/1). Pendapatan pajak itu diantaranya berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,87 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,66 triliun. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 995,17 miliar. Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 78,58 miliar. Pajak hotel sebesar Rp 753,13 miliar. Pajak restoran sebesar Rp 1,93 triliun. Pajak hiburan sebesar Rp 220,23 miliar. Pajak reklame sebesar Rp 827,48 miliar.