KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu. "Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020). Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.
DKI Jakarta darurat wabah, Perda Penanggulangan Covid-19 resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan Covid-19 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Perda tersebut ditandatangani Anies pada 12 November lalu. "Sudah, sudah mulai (ditandatangani) tanggal 12 (November)," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/11/2020). Yayan menjelaskan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapannya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.