KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat kebanjiran permohonan perizinan dalam dua pecan terakhir. Sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan lalu mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring. “berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 -. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jalarta Benni Aguscandra, Rabu (1/4). Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses. Adapun sebagian besar permohonan ditolak karena persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang lengkap oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website http://jakevo.jakarta.go.id
DKI Jakarta kebanjiran permohonan izin berusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat kebanjiran permohonan perizinan dalam dua pecan terakhir. Sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan lalu mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring. “berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 -. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jalarta Benni Aguscandra, Rabu (1/4). Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses. Adapun sebagian besar permohonan ditolak karena persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang lengkap oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website http://jakevo.jakarta.go.id