KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah penularan corona atau Covid-19 yang semakin meningkat sejak pertengahan Agustus. Berlaku mulai 14 September, seluruh masyarakat Jakarta diharuskan untuk melakukan aktivitas mereka di dalam rumah. Aturan ini berlaku bagi para karyawan hingga proses belajar mengajar. Baca Juga: Tanpa PSBB ketat, ruang ICU Covid-19 akan penuh di 15 September
- Bidang kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Bidang energi
- Bidang komunikasi dan teknologi informatika
- Bidang Keuangan
- Bidang Logistik
- Bidang Perhotelan
- Bidang Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Bidang pemenuhan kebutuhan sehari-hari