KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membukukan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 43,52 triliun sepanjang 2023. Realisasi tersebut sudah setara 101,2% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 43 triliun. Berdasarkan data rincian yang diterima KONTAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling banyak mengantongi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp 9,41 triliun. Kemudian, ada juga penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 9,04 triliun.
DKI Jakarta Kumpulkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 43,52 Triliun Sepanjang 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membukukan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 43,52 triliun sepanjang 2023. Realisasi tersebut sudah setara 101,2% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 43 triliun. Berdasarkan data rincian yang diterima KONTAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling banyak mengantongi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp 9,41 triliun. Kemudian, ada juga penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 9,04 triliun.