DKI Jakarta masih menghitung biaya pengolahan sampah jadi listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menghitung biaya pengolahan sampah menjadi listrik (tipping fee). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun intermediate treatment facility (ITF).

Saat ini penghitungan tipping fee dilakukan bersama dengan konsultan spesialis. "Perlu waktu dan nanti akan ada pilihan formula yang harus dipilih dengan presisi yang amat baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (2/7).

Anies bilang, pengelolaan sampah harus menarik bagi pihak yang terlibat dalam pengolahan sampah. Perlu ada keseimbangan antara biaya pengolahan sampah.


Walau pun, proyek  ITF sebelumnya bukanlah merupakan proyek yang berorientasi pada keuntungan, tetapi perhitungan tetap perlu dilakukan oleh pemerintah. "Di sisi lain ada pemasukan sehingga menarik bagi mereka yang mau terlibat di tempat ini sebagai investasi supaya tetap menguntungkan," terang Anies.

Harga jual listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga masih dalam tahap finalisasi. Anies bilang, saat ini harga jual terikat pada Pertaturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahnsampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pada Perpres tersebut telah diatur harga jual listrik ke PLN sebesar 11,8 sen dollar per kWh. Anies berharap dapat diterbitkan peraturan daerah yang dapat menjadi alat pengikat harga jual listrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat