DKI Jakarta menunggu sikap resmi DPRD



JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi DPRD DKI, apakah bersedia menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun atau menolaknya. Jika DPRD menolak, maka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menerbitkan Pergub penggunaan pagu APBD-P 2014 dan dikuatkan oleh SK Mendagri.

"Kami tunggu sampai besok (hari ini) jam 9-10 pagi apa ada surat dari DPRD. Kalau ada surat rekomendasi dari DPRD, kami lanjutkan disampaikan ke DDN (Departemen Dalam Negeri sekarang Kemendagri), untuk nantinya menggunakan Perda," kata Heru, Minggu (22/3).

Ia mengatakan bakal menyusun strategi kegiatan apa saja yang dialihkan dan dibuang jika menggunakan pagu anggaran 2012. Sore harinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengirim dokumen RAPBD yang telah dikoreksi kembali serta Rapergub penggunaan APBD-P 2014 ke Kemendagri.


"Tapi semua anggaran tersebut, harus disisir juga oleh Gubernur. Nantinya harus disetujui terlebih dahulu," kata Heru.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan selisih nilai APBD 2015 dengan APBD Perubahan 2014 hanya sebesar Rp 180 miliar saja. Sehingga ia mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak menerbitkan Perda APBD 2015.

Basuki mengatakan, seluruh rincian program tetap menggunakan program di dalam RAPBD 2015. Pemprov DKI tinggal mengurangi nilai pengadaan tanah hingga Rp 180 miliar. "Cuma beda Rp 180 miliar, buang saja (program) beli tanah. Gampang kan," kata Basuki.

Tahun depan, jika pihaknya mampu melakukan penghematan, maka uangnya akan dialihkan membeli tanah yang tertunda. Misalnya dari penghematan pembelian alat berat. Apabila perusahaan swasta membantu pengadaan alat berat, maka Pemprov DKI bisa menghemat uang untuk pemeliharaan alat berat. Sisa uang triliunan rupiah itu dapat dialokasikan untuk membeli tanah. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie