JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi DPRD DKI, apakah bersedia menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun atau menolaknya. Jika DPRD menolak, maka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menerbitkan Pergub penggunaan pagu APBD-P 2014 dan dikuatkan oleh SK Mendagri. "Kami tunggu sampai besok (hari ini) jam 9-10 pagi apa ada surat dari DPRD. Kalau ada surat rekomendasi dari DPRD, kami lanjutkan disampaikan ke DDN (Departemen Dalam Negeri sekarang Kemendagri), untuk nantinya menggunakan Perda," kata Heru, Minggu (22/3). Ia mengatakan bakal menyusun strategi kegiatan apa saja yang dialihkan dan dibuang jika menggunakan pagu anggaran 2012. Sore harinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengirim dokumen RAPBD yang telah dikoreksi kembali serta Rapergub penggunaan APBD-P 2014 ke Kemendagri.
DKI Jakarta menunggu sikap resmi DPRD
JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi DPRD DKI, apakah bersedia menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun atau menolaknya. Jika DPRD menolak, maka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menerbitkan Pergub penggunaan pagu APBD-P 2014 dan dikuatkan oleh SK Mendagri. "Kami tunggu sampai besok (hari ini) jam 9-10 pagi apa ada surat dari DPRD. Kalau ada surat rekomendasi dari DPRD, kami lanjutkan disampaikan ke DDN (Departemen Dalam Negeri sekarang Kemendagri), untuk nantinya menggunakan Perda," kata Heru, Minggu (22/3). Ia mengatakan bakal menyusun strategi kegiatan apa saja yang dialihkan dan dibuang jika menggunakan pagu anggaran 2012. Sore harinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengirim dokumen RAPBD yang telah dikoreksi kembali serta Rapergub penggunaan APBD-P 2014 ke Kemendagri.