DKI Jakarta perketat PSBB, operasional Kerata Api Jarak Jauh berpotensi diubah lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I DKI Jakarta akan menyesuaikan sejumlah ketentuan yang diberlakukan terkait dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan lagi di area DKI Jakarta.

Kepala Humas Daop I DKI Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini untuk keberangkatan KA Jarak Jauh selama pandemi telah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang hingga mencapai 70% dari total ketersediaan tempat duduk.

Dia menjelaskan, pada masa sebelum pandemi Covid-19 dari Area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar Senen 27 perjalanan dan 3 Perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu ada 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional.


Setelah kondisi pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis, adapun untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Baca Juga: Senin (7/9), penumpang KRL di prediksi mencapai 420.000 orang

“Terkait PSBB DKI Jakarta yang kembali dari awal, sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian. Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya,” jelas Eva melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Sejauh ini, pengoperasian KA mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No. 14/2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sesuai dengan aturan tersebut, sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan diantaranya calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Kemudian Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI.

Baca Juga: Perjalanan 4 KA Daop 5 Purwokerto dibatalkan lantaran sepi penumpang

Selain itu, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika di perjalanan ada penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

Selanjutnya: LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari