KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan mulai, Senin (14/9). Meski begitu, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu. Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).
DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama dua pekan mulai, Senin (14/9). Meski begitu, PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini berbeda dengan yang diterapkan pada awal pandemi lalu. Kali ini, pasar dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Minggu (13/9).