KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 itu naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85% berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1%. "Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (19/12).
DKI Jakarta Revisi UMP, Pengusaha Tunggu Klarifikasi dari Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 itu naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85% berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1%. "Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (19/12).