KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali tak mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi DKI Jakarta berdasarkan perhitungan formula alokasi DAU tahun depan. Atas hal ini, DKI Jakarta dianggap sebagai provinsi yang mandiri. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kapasitas fiskal DKI Jakarta yang dihitung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sangat besar. Hal itu membuat celah fiskal DKI Jakarta atau selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskalnya mencatatkan nilai positif. "Kebutuhan fiskalnya kecial tetapi kapasitas fiskalnya besar," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).
DKI Jakarta tak dapat DAU lagi di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali tak mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi DKI Jakarta berdasarkan perhitungan formula alokasi DAU tahun depan. Atas hal ini, DKI Jakarta dianggap sebagai provinsi yang mandiri. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kapasitas fiskal DKI Jakarta yang dihitung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sangat besar. Hal itu membuat celah fiskal DKI Jakarta atau selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskalnya mencatatkan nilai positif. "Kebutuhan fiskalnya kecial tetapi kapasitas fiskalnya besar," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).