DKI Jakarta tak restui proyek jalan menuju Muara Baru dan Muara Angke



JAKARTA. Proyek rehabilitasi infrastruktur jalan menuju Muara Angke dan Muara Baru ternyata masih terganjal. Rupanya, proyek tersebut belum memperoleh restu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Padahal, Direktur Pelabuhan Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Marwoto mengatakan proyek tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum, DPR dan Kementerian Keuangan. Dia mengaku sudah berulangkali mengajak gubernur setempat bicara namun tetap saja ditolak. "Semuanya setuju, bahkan kami sudah menyodorkan MoU, namun ditolak," katanya kepada KONTAN, Kamis (22/12).Menurut Marwoto, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak karena di sana akan dibangun Waduk Pluit. Bila ada tiang pancang di sana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap mengganggu. Marwoto menjelaskan, proyek kerjasama dengan beberapa kementerian ini bertujuan meningkatkan perekonomian industri perikanan khususnya perikanan tangkap. Nantinya, proyek jalan ini akan mempermudah akses pemasaran ikan Muara Baru dan Muara Angke. Selama ini, akses ini hanya melalui kawasan Penjaringan. Jalannya tidak lebar dan sering dilewati truk kontainer besar sehingga menghambat pemasaran ikan. Nah, proyek baru ini nantinya akan melewati Pluit. "Kalau listrik di Penjaringan mati, kena imbaslah semua, ini berpengaruh sekali," kata Marwoto.Pembiayaan belum jelasPembiayaan proyek ini juga masih belum jelas. Menurut Marwoto, Jepang sudah bersedia membiayai proyek senilai Rp 350 miliar ini. Namun, dia menilai, bila Jepang membiayai proyek ini maka realisasinya akan lama. "Butuh waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk memulainya," tegasnya.Dia sendiri mengusulkan proyek ini dibiayai APBN. Jika tidak bisa maka akan diusulkan kembali pada APBN 2013 mendatang.Kepala Informasi Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan belum bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut. "Kami belum bisa menjawab hal itu," kata Cucu ketika dihubungi melalui telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can