JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait masalah tunggakan listrik. Mereka tetap akan memutus sementara jaringan listrik pada bangunan milik Pemprov DKI jika telat membayar. "Surat sudah kami layangkan sebelumnya. Jadi setelah lewat dari batas tanggal 20 maka akan ada pemutusan sementara," kata Supervisior Humas dan Protokol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Candra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/12). Candra menyatakan, mengenai aturan pembayaran listrik, pihaknya memberlakukan kebijakan yang sama antara Pemprov DKI dan pelanggan PLN. Jika lewat dari tanggal 20 per bulan belum membayar tunggakan, maka listrik akan diputus sementara.
DKI Jakarta telat bayar, PLN tetap putus listrik
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait masalah tunggakan listrik. Mereka tetap akan memutus sementara jaringan listrik pada bangunan milik Pemprov DKI jika telat membayar. "Surat sudah kami layangkan sebelumnya. Jadi setelah lewat dari batas tanggal 20 maka akan ada pemutusan sementara," kata Supervisior Humas dan Protokol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Candra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/12). Candra menyatakan, mengenai aturan pembayaran listrik, pihaknya memberlakukan kebijakan yang sama antara Pemprov DKI dan pelanggan PLN. Jika lewat dari tanggal 20 per bulan belum membayar tunggakan, maka listrik akan diputus sementara.