JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu (11/7) sebagai hari libur bersama. Hal ini untuk memberikan ruang pada warga DKI Jakarta untuk mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tiap warga Jakarta memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Dengan demikian, tidak ada alasan seseorang tidak memilih karena harus bekerja. "Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," kata Cucu, di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/7).
DKI Jakarta tetapkan 11 Juli sebagai libur bersama
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu (11/7) sebagai hari libur bersama. Hal ini untuk memberikan ruang pada warga DKI Jakarta untuk mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tiap warga Jakarta memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Dengan demikian, tidak ada alasan seseorang tidak memilih karena harus bekerja. "Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," kata Cucu, di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/7).