Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menjadikan seluruh pekerja di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang menjadi petugas lepas (PL) Dinas Kebersihan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan, Asep Kuswanto. Hanya saja, hal ini baru dapat terealisasi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan swakelola TPST Bantargebang. Sebelumnya Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). "Gajinya juga akan diberikan sesuai nilai UMP (upah minimum provinsi DKI), Rp 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke 13," kata Asep pada keterangan tertulis, Rabu (23/6/2016).
DKI janji pekerja & warga Bantargebang sejahtera
Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menjadikan seluruh pekerja di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang menjadi petugas lepas (PL) Dinas Kebersihan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan, Asep Kuswanto. Hanya saja, hal ini baru dapat terealisasi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan swakelola TPST Bantargebang. Sebelumnya Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). "Gajinya juga akan diberikan sesuai nilai UMP (upah minimum provinsi DKI), Rp 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke 13," kata Asep pada keterangan tertulis, Rabu (23/6/2016).