JAKARTA. Rencana pembuatan instruksi presiden (Inpres) tentang pengupahan mendapat penolakan para buruh. Sekitar 3.000 buruh dari Forum Buruh DKI menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9) dan meminta Gubernur DKI mengabaikan Inpres itu sehingga upah buruh pada tahun 2014 bisa meningkat lebih besar seperti tahun ini. Buruh meminta upah minimal provinsi (UMP) tahun 2014 di DKI Jakarta Rp 3,7 juta per bulan, naik 68% lipat dari tahun ini Rp 2,2 juta. Seperti kita tahu, tahun 2013, UMP DKI melonjak hampir 60% dibanding tahun 2012. Sementara, rencana Inpres tentang pengupahan akan membatasi kenaikan upah buruh di industri padat karya maksimal 10%. Artinya, bila Inpres berlaku, UMP DKI tahun depan hanya naik menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Sekretaris Forum Buruh DKI, Muhammad Toha menganggap, besaran UMP itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, mengingat harga barang naik tinggi tahun ini.
DKI janjikan insentif untuk buruh
JAKARTA. Rencana pembuatan instruksi presiden (Inpres) tentang pengupahan mendapat penolakan para buruh. Sekitar 3.000 buruh dari Forum Buruh DKI menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9) dan meminta Gubernur DKI mengabaikan Inpres itu sehingga upah buruh pada tahun 2014 bisa meningkat lebih besar seperti tahun ini. Buruh meminta upah minimal provinsi (UMP) tahun 2014 di DKI Jakarta Rp 3,7 juta per bulan, naik 68% lipat dari tahun ini Rp 2,2 juta. Seperti kita tahu, tahun 2013, UMP DKI melonjak hampir 60% dibanding tahun 2012. Sementara, rencana Inpres tentang pengupahan akan membatasi kenaikan upah buruh di industri padat karya maksimal 10%. Artinya, bila Inpres berlaku, UMP DKI tahun depan hanya naik menjadi sekitar Rp 2,5 juta. Sekretaris Forum Buruh DKI, Muhammad Toha menganggap, besaran UMP itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, mengingat harga barang naik tinggi tahun ini.