DKI juga berantas pungli di level PHL



Jakarta. Dinas Kebersihan DKI Jakarta memecat dua pekerja harian lepas (PHL) UPK Badan Air di Jakarta Utara karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap ratusan PHL lain yang bekerja di empat kecamatan di Jakarta Utara.

PHL yang menjadi korban tersebar di Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menjelaskan, kelakuan kedua PHL tersebut terungkap dari laporan PHL lainnya yang merasa diperas oleh oknum tersebut.


Pihaknya, kata Ali, mendapat laporan pada Agustus lalu. Selanjutnya, pihak Dinas Kebersihan melakukan penyelidikan. "Di Agustus saya proses, per September sudah kami pecat, tanggal 1 september," kata Ali, Senin (17/10/2016).

Ali menambahkan, kedua oknum PHL itu telah memungut uang dari PHL lain sejak Juni 2016. Pungutan yang diminta sebesar Rp 100.000 per bulan. Mereka beralasan, pungutan itu untuk uang kebersamaan seperti untuk PHL yang kena musibah atau yang sakit.

Namun, uang tersebut tidak pernah dirasakan oleh para PHL. Saya tanyakan peruntukan uang itu, kata Ali. Keduanya berkelit. Namun, Ali yakin keduanya memanfaatkan uang tersebut untuk memperkaya diri.

Saat ini, Dinas Kebersihan masih menyelidiki siapa saja oknum yang terlibat dalam pungutan tersebut. "Uangnya saya kira untuk pribadi karena nggak ada kebawahnya (ke PHL). Saat ini masih dua yang kami minta keterangan. Dia mengaku dan kami pecat," ujar Ali.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto