Jakarta. Masih banyaknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jakarta rupanya menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar. Hal inilah yang melatarbelakangi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membeli 19 unit mobil derek otomatis. Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian, semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar. "Ada derek masuk Rp 500.000 sehari. Kalau ngambilnya besok, berarti dia harus bayar Rp 1 juta. Kan lumayan, sehari se-DKI bisa puluhan juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
DKI kejar setoran dari denda parkir liar
Jakarta. Masih banyaknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jakarta rupanya menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar. Hal inilah yang melatarbelakangi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membeli 19 unit mobil derek otomatis. Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian, semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar. "Ada derek masuk Rp 500.000 sehari. Kalau ngambilnya besok, berarti dia harus bayar Rp 1 juta. Kan lumayan, sehari se-DKI bisa puluhan juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).