JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan rokok untuk memasang iklan pada media luar ruang di wilayah DKI Jakarta. Larangan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. "Pergub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2015 dan diundangkan pada 13 Januari 2015," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jumat (23/1).
DKI larang iklan rokok di media luar ruangan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas melarang perusahaan-perusahaan rokok untuk memasang iklan pada media luar ruang di wilayah DKI Jakarta. Larangan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. "Pergub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2015 dan diundangkan pada 13 Januari 2015," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jumat (23/1).