DKI lepas saham Delta Djakarta, DPRD tunggu kabar manajemen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses melepas Daham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menemukan titik terang. Hingga saat ini (18/8) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunggu kabar dari manajemen PT Delta Djakarta Tbk.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, terkait pelepasan saham perusahaan produsen Anker beer ini masih dalam proses dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Meski begitu, pihaknya mengakui tidak ada kendala dalam prosesnya.

“Masih dalam proses, tidak ada kendala, butuh waktu, apalagi wagub mengundurkan diri,” ujarnya kepada Kontan.co.id di Jakarta, Kamis (16/8).


Dwi Wijayanto menjelaskan, proses pelepasan saham DLTA tinggal menunggu proses di konsultan. Kemudian selanjutnya persetujuan DPRD. Namun DLTA hingga saat ini belum memberikan hasil dari konsultan tersebut.

“Eksekutif belum membuka pembahasan lagi. Nanti kalau mereka sudah mau buka pembahasan lagi kita beritahu. Meski gubernur sudah bilang sudah diputuskan dilepas tapi belum bahas persetujuan DPRD,” imbuhnya.

Sembari menunggu hasil dari perusahaan, ditambah ada pengunduran diri Wakil Gubernur Sandiaga Uno, DPRD perlu menyelesaikan hal yang lebih penting terlebih dahulu.

“Sekarang lagi konsen ke pengunduran diri wakil gubernur dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan 2018,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pelepasan saham PT Delta Djakarta tinggal menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Pihaknya sedang menunggu tindak lanjut dari kajian yang sudah diberikan di pertengahan Mei 2018 lalu.

Lalu, kabarnya permohonan persetujuan DPRD sudah dikirimkan sejak 16 Mei 2018.

Kabarnya, saat ini sedang dijalankan proses finalisasi dengan menunjuk seorang penasehat keuangan. Di sisi lain kajian ini juga sedang dibahas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi