JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta telah disahkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 176 Tahun 2014. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja sejak Jumat (14/11) lalu. "UMP 2015 DKI Jakarta sudah diundangkan melalui Pergub No 176 Tahun 2014 pada tanggal 14 November 2014," ujarnya, Selasa (18/11).
DKI masuk kategori provinsi lambat masukkan UMP
JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta telah disahkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 176 Tahun 2014. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja sejak Jumat (14/11) lalu. "UMP 2015 DKI Jakarta sudah diundangkan melalui Pergub No 176 Tahun 2014 pada tanggal 14 November 2014," ujarnya, Selasa (18/11).