DKI masuk kategori provinsi lambat masukkan UMP



JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta telah disahkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 176 Tahun 2014.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja sejak Jumat (14/11) lalu.

"UMP 2015 DKI Jakarta sudah diundangkan melalui Pergub No 176 Tahun 2014 pada tanggal 14 November 2014," ujarnya, Selasa (18/11).


Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker, Wahyu Widodo membenarkan pernyataan Priyono tersebut. "Memang benar, sudah masuk Pergubnya sejak Jumat kemarin," katanya.

Ia menambahkan DKI Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah yang terlambat menetapkan besaran nilai UMP 2015. "Jadi ada 2 kategori dari Kementerian, yaitu bagi daerah yang terlambat dan daerah yang tepat, yaitu pada 1 November 2014. DKI Jakarta sendiri masuk ke dalam kategori yang terlambat," jelasnya.

Meskipun terlambat, Pemprov DKI Jakarta tidak akan dikenakan sanksi apa pun karena tidak diatur di dalam Peraturan Menteri.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengungkapkan saat ini semua provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran UMP 2015, kecuali untuk empat Provinsi. Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta

"Sudah semuanya, ada 29 provinsi termasuk DKI Jakarta yang sudah menetapkan UMP. 4 provinsi lainnya tidak, karena mereka menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," jelasnya.

Ia tidak lupa juga mengapresiasi kepada seluruh Gubernur yang telah menetapkan besaran UMP karena proses pembahasan yang tidak mudah di tingkat dewan pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan