JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguber pajak dari layanan transportasi berbasis aplikasi. Untuk melaksanakan niat tersebut, Pemprov sudah meminta kepada perusahaan yang menaungi layanan taksi berbasis aplikasi, seperti Grab Taxi dan juga Uber Taxi untuk segera menyerahkan dan membuka semua data pemilik kendaraan yang tergabung dalam perusahaan mereka. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, data tersebut dihimpun untuk memudahkan pendataan dan pencatatan pajak penghasilan yang akan dikenakan ke mereka. "Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau sewain mobilnya tolong segera daftarin dan lapor, kalau tidak tetap operasi, ya kami tangkap," katanya Kamis (24/3). Ahok nama panggilan Basuki mengatakan, pengenaan pajak tersebut dilakukan Pemda DKI dengan beberapa tujuan. Salah satunya, untuk memberikan rasa keadilan bagi operator layanan transportasi konvensional. "Ini bukan bela perusahaan besar atau apa, dan bukan anti aplikasi online, ini untuk keadilan," katanya.
DKI menguber pajak taksi berbasis aplikasi
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguber pajak dari layanan transportasi berbasis aplikasi. Untuk melaksanakan niat tersebut, Pemprov sudah meminta kepada perusahaan yang menaungi layanan taksi berbasis aplikasi, seperti Grab Taxi dan juga Uber Taxi untuk segera menyerahkan dan membuka semua data pemilik kendaraan yang tergabung dalam perusahaan mereka. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, data tersebut dihimpun untuk memudahkan pendataan dan pencatatan pajak penghasilan yang akan dikenakan ke mereka. "Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau sewain mobilnya tolong segera daftarin dan lapor, kalau tidak tetap operasi, ya kami tangkap," katanya Kamis (24/3). Ahok nama panggilan Basuki mengatakan, pengenaan pajak tersebut dilakukan Pemda DKI dengan beberapa tujuan. Salah satunya, untuk memberikan rasa keadilan bagi operator layanan transportasi konvensional. "Ini bukan bela perusahaan besar atau apa, dan bukan anti aplikasi online, ini untuk keadilan," katanya.