JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hanya menyetujui 58 perusahaan dari 337 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Sebanyak 58 perusahaan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penangguhannya atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta karena jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang. Kedua, persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk perusahaan yang pekerjanya kurang dari 1.000 orang. Mayoritas perusahaan yang mendapat penangguhan berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). "Hasilnya sudah final. Tak ada lagi penangguhan perusahaan yang diproses dengan alasan apapun," kata Dwi Untoro, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Minggu (3/2).
DKI menyetujui 58 perusahaan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hanya menyetujui 58 perusahaan dari 337 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Sebanyak 58 perusahaan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penangguhannya atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta karena jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang. Kedua, persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk perusahaan yang pekerjanya kurang dari 1.000 orang. Mayoritas perusahaan yang mendapat penangguhan berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). "Hasilnya sudah final. Tak ada lagi penangguhan perusahaan yang diproses dengan alasan apapun," kata Dwi Untoro, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Minggu (3/2).