JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan dana kompensasi ke Pemerintah Kota Bekasi menjadi Rp 143 miliar per tahun. Dana kompensasi sebelumnya hanya berkisar Rp 63 miliar. Penambahan dana itu merupakan bagian dari addendum kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi. Dana kompensasi dimaksud dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
DKI naikkan dana kompensasi TPST Bantargebang
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan dana kompensasi ke Pemerintah Kota Bekasi menjadi Rp 143 miliar per tahun. Dana kompensasi sebelumnya hanya berkisar Rp 63 miliar. Penambahan dana itu merupakan bagian dari addendum kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi. Dana kompensasi dimaksud dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.