DKI pakai cara konvensional kejar pajak hotel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan meningkat oleh Pemrov DKI Jakarta tahun depan.

Dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018, pajak hotel DKI di target meningkat Rp 150 miliar menjadi Rp 1,7 triliun di mana tahun sebelumnya senilai Rp 1,55 triliun. Pajak hiburan meningkat Rp 100 miliar menjadi Rp 900 miliar, sementara target tahun sebelumnya Rp 800 miliar.

Pajak restoran paling tinggi ditargetkan naik, yaitu sebesar Rp 200 miliar menjadi Rp 2,9 triliun, sedangkan target tahun sebelumnya Rp 2,7 triliun.


Kepala Bidang Perencanaan Pajak Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Yuandi katakan, target tersebut memang jadi tantangan karena kondisi ekonomi yang belum pulih.

Meski demikian, Pemprov DKI kata Yuandi tetap optimistis target tersebut dapat terpenuhi. Ia katakan pihaknya akan terus lakukan intensifikasi mengejar WP (wajib pajak).

"Kita akan tetap lakukan pendataan, upaya intensifikasi seperti pemeriksaan, peningkatan kepatuhan WP," kata Yuandi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/11).

Selain itu upaya penegakan hukum, kata Yuandi juga akan dilakukan Pemprov DKI. Misalnya menempelkan stiker penunggak pajak.

"Selain itu kita juga lakukan Tax Clearance dan upaya kerja sama penagihan," sambungnya.

Sementara itu hingga hari ini, realisasi ketiga pajak tersebut sebagai berikut, pajak hotel terealisasi Rp 1,4 triliun atau 90,4% dari target. Pajak restoran Rp 2,515 triliun 93,2% dari target, dan pajak hiburan Rp 689 miliar alias 86,1% dari target.

"Kami berharap dari pembayaran bulan Desember karena kecenderungan pembayaran di akhir tahun biasanya lebih tinggi," jelas Yuandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto