KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan meningkat oleh Pemrov DKI Jakarta tahun depan. Dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018, pajak hotel DKI di target meningkat Rp 150 miliar menjadi Rp 1,7 triliun di mana tahun sebelumnya senilai Rp 1,55 triliun. Pajak hiburan meningkat Rp 100 miliar menjadi Rp 900 miliar, sementara target tahun sebelumnya Rp 800 miliar. Pajak restoran paling tinggi ditargetkan naik, yaitu sebesar Rp 200 miliar menjadi Rp 2,9 triliun, sedangkan target tahun sebelumnya Rp 2,7 triliun.
DKI pakai cara konvensional kejar pajak hotel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis hotel, restoran, dan hiburan ditargetkan meningkat oleh Pemrov DKI Jakarta tahun depan. Dari Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018, pajak hotel DKI di target meningkat Rp 150 miliar menjadi Rp 1,7 triliun di mana tahun sebelumnya senilai Rp 1,55 triliun. Pajak hiburan meningkat Rp 100 miliar menjadi Rp 900 miliar, sementara target tahun sebelumnya Rp 800 miliar. Pajak restoran paling tinggi ditargetkan naik, yaitu sebesar Rp 200 miliar menjadi Rp 2,9 triliun, sedangkan target tahun sebelumnya Rp 2,7 triliun.