KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Januari 2019 mendatang, Pemprov DKI akan melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk toko retail modern dan pasar tradisional, tetapi peraturan ini juga akan berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Hal itu disampaikan Rahmawati selaku Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada Kompas.com pada Jumat (21/12). "Misalkan mereka (usaha makanan dan minuman) ada take away, kemudian kembali pakai plastik, itu dilarang," ungkap Rahmawati.
DKI: Pelaku usaha makanan minuman juga dilarang pakai kantong plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Januari 2019 mendatang, Pemprov DKI akan melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk toko retail modern dan pasar tradisional, tetapi peraturan ini juga akan berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Hal itu disampaikan Rahmawati selaku Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kepada Kompas.com pada Jumat (21/12). "Misalkan mereka (usaha makanan dan minuman) ada take away, kemudian kembali pakai plastik, itu dilarang," ungkap Rahmawati.