JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang proses pembayaran PBBB yang seharusnya jatuh tempo bulan Agustus, diperpanjang menjadi 31 Desember. Dengan perpanjangan itu, wajib pajak yang membayar setelah bulan Agustus sampai 31 Desember tidak akan dikenakan denda, yang besarnya 2%. Perpanjangan masa pembayaran PBB itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Jumat (30/8). Sampai 28 Agustus lalu, perolehan PBB tahun 2013 belum mencapai target yang ditetapkan, baru mencapai 80% atau Rp 2,95 triliun dari target Rp 3,6 triliun. Iwan Setiawandi bilang, wajib pajak yang membayar PBB baru 1,2 juta, dan banyak yang belum bayar.
DKI perpanjang pembayaran PBB sampai 31 Desember
JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang proses pembayaran PBBB yang seharusnya jatuh tempo bulan Agustus, diperpanjang menjadi 31 Desember. Dengan perpanjangan itu, wajib pajak yang membayar setelah bulan Agustus sampai 31 Desember tidak akan dikenakan denda, yang besarnya 2%. Perpanjangan masa pembayaran PBB itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Jumat (30/8). Sampai 28 Agustus lalu, perolehan PBB tahun 2013 belum mencapai target yang ditetapkan, baru mencapai 80% atau Rp 2,95 triliun dari target Rp 3,6 triliun. Iwan Setiawandi bilang, wajib pajak yang membayar PBB baru 1,2 juta, dan banyak yang belum bayar.