KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan denda dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan ibu kota hingga Desember 2018. Sebelumnya ditetapkan, jatuh tempo pelunasan ini jatuh pada September. Adapun pemberian kelonggaran ini dilakukan karena nominal tunggakan pajak cukup besar. Diharapkan, para penunggak pajak segera membayarkan kewajibannya lantaran beban denda dihapus. “Misalnya punya rumah di Jakarta dan belum bayar pajak dari 10 tahun lalu. Kalau ditotal, dendanya lumayan tinggi. Itu yang dihapuskan dendanya,” kata Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Dwi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).
DKI perpanjang pembebasan denda tunggakan PBB hingga Desember 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan denda dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan ibu kota hingga Desember 2018. Sebelumnya ditetapkan, jatuh tempo pelunasan ini jatuh pada September. Adapun pemberian kelonggaran ini dilakukan karena nominal tunggakan pajak cukup besar. Diharapkan, para penunggak pajak segera membayarkan kewajibannya lantaran beban denda dihapus. “Misalnya punya rumah di Jakarta dan belum bayar pajak dari 10 tahun lalu. Kalau ditotal, dendanya lumayan tinggi. Itu yang dihapuskan dendanya,” kata Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Dwi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).