KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPI Said Iqbal, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. "Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," kata Said melalui keterangan video dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12).
DKI Revisi UMP 2022, KSPI Dorong Wilayah Lain Tiru Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPI Said Iqbal, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. "Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," kata Said melalui keterangan video dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12).