DKI siap putus kontrak pengelola Bantar Gebang



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan surat pemberitahuan putus kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni lalu.

"Saat ini Pemprov DKI dan tim kuasa hukum sedang menyiapkan surat pemberitahuan putus kontrak," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, kepada wartawan, Senin (11/7).


Adji menjelaskan, tenggat waktu SP-3 hingga 6 Juli 2016.

Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwa Dinas Kebersihan DKI Jakarta memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang.

"Sesegera mungkin kami kirim suratnya (pemberitahuan putus kontrak). Karena kemarin ada libur Lebaran, jadi sedikit tertunda," kata Adji.

"Setelah itu, TPST Bantargebang akan dikelola sendiri oleh Dinas Kebersihan," kata Adji. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia