JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan surat pemberitahuan putus kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni lalu. "Saat ini Pemprov DKI dan tim kuasa hukum sedang menyiapkan surat pemberitahuan putus kontrak," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, kepada wartawan, Senin (11/7).
DKI siap putus kontrak pengelola Bantar Gebang
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan surat pemberitahuan putus kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni lalu. "Saat ini Pemprov DKI dan tim kuasa hukum sedang menyiapkan surat pemberitahuan putus kontrak," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, kepada wartawan, Senin (11/7).